Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengelolaan cadangan dana alokasi khusus (DAK) untuk melanjutkan pembangunan fisik sarana objek wisata Danau Nibung.

“Kami melaksanakan kegiatan fisik ini setelah PMK turun, kemudian pemerintah daerah setempat mengambil tindakan memproses pelaksanaan kegiatan ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga tahun ini mendapatkan DAK sebesar Rp3,8 miliar untuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana objek wisata Danau Nibung di daerah ini.

Setelah itu instansinya menghentikan proses pembangunan sarana objek wisata Danau Nibung karena DAK untuk kegiatan tersebut akan digunakan untuk penanganan COVID-19.

Ia mengatakan, instansi menunggu PMK untuk melaksanakan kegiatan ini karena peraturan tersebut mengatur tentang teknis petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan. Dan mudah-mudahan bulan Juli 2020 ini PMK keluar.

Setelah PMK keluar, selanjutnya pemerintah setempat melakukan pergeseran anggaran kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari cadangan dana alokasi khusus tahun ini.

Ia berharap, PMK cepat keluar karena batasan menginput kontrak kerja kegiatan fisik semua pembangunan termasuk pembangunan sarana dan prasarana objek wisata Danau Nibung di daerah ini paling lama tanggal 31 Agustus 2020, setelah lewat dari tanggal itu kegiatan tidak bisa dilaksanakan lagi.

Ia mengatakan, sekarang ini dana alokasi khusus untuk sektor pariwisata di daerah ini muncul kembali tetapi jumlahnya berkurang dari sebesar Rp3,8 miliar menjadi Rp3,2 miliar.

Karena DAK sektor pariwisata ini berkurang sehingga ada beberapa item kegiatan di objek wisata Danau Nibung yang ditunda dari rencana kerja seperti pembangunan mushola dan lampu taman.***1***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020