Sebanyak 13 orang dari 70 warga desa Jumat Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yang terdampak proyek tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan belum menerima atau sepaket dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan pengembang. 

"Kami telah melakukan pembahasan dan musyawarah selama dua hari ada puluhan pemilik lahan yang setuju tapi ada juga yang belum," kata Kepala Desa Jumat, Raki'in, di Bengkulu Tengah, Sabtu. 

Menurut Raki'in, 13 orang yang belum menyatakan setuju ini masih diberikan waktu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengambil keputusan selama 14 hari. 

Bagi warga yang telah setuju, pencairan dana akan direalisasikan dalam dua pekan.

Nilai ganti rugi tanah tertinggi yang bergantung pada letak lahan diganti Rp81 ribu per meter dan terendah Rp24 ribu per meter. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie menyebutkan warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi diberi waktu untuk mengambil keputusan.

Pengadaan lahan untuk proyek ini didasari Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Apabila selama 14 hari tidak juga ditemukan kesepakatan, maka terpaksa akan melalui proses pengadilan dan silahkan digugat di pengadilan," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020