Kepolisian Resor Mukomuko mengatakan berbagai kegiatan masyarakat, termasuk pesta perkawinan, harus menerapkan protokol kesehatan untuk mewujudkan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

“Tatanan baru adalah mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan masyarakat, ini yang dimaksud 'new normal' (normal baru), ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan normal baru bukan diterjemahkan normal seperti tidak ada COVID-19, akan tetapi kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia menuturkan tentang masih adanya ancaman penularan COVID-19.

Secara nasional, katanya, kasus warga terpapar virus meningkat, begitu juga dalam skala provinsi kasus COVID-19 meningkat. Hal itu harus dipahami masyarakat.

“Bukan keadaan normal sebelum terjadi COVID-19, karena COVID-19 masih menjadi ancaman masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Terkait dengan izin bagi warga setempat yang ingin mengadakan acara pesta pernikahan pada normal baru sekarang ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan tim gugus terkait dengan persoalan tersebut.

Ia mengatakan semua persoalan penanganan dan pencegahan COVID-19 ada di tim gugus tugas.

Ia mengatakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak hanya menangani persoalan keamanan, tetapi juga persoalan lain, termasuk kesehatan.

“Diskusi itu kita diisyaratkan, kita sudah memberikan ruang kegiatan acara pesta pernikahan untuk bisa dilakukan dengan pembatasan yang pertama protokol kesehatan diterapkan lalu jumlah pengunjung juga harus dibatasi sesuai dengan kapasitas lokasi dan gedung disesuaikan sehingga ‘physical distancing’ (jaga jarak) bisa diterapkan dalam rangka mendukung protokol kesehatan,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020