Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto melantik sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2023 di gedung balai daerah, Rabu siang.
"Kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini sudah dilantik sebagai PPPK. Dengan bapak ibu hari ini dilantik sebagai PPPK dibuktikan dengan menerima SK bupati," kata Abdiyanto dalam sambutannya di Mukomuko, Rabu.
Setelah PPPK menerima SK bupati, katanya, ada konsekuensi hak dan kewajiban. Hak mendapatkan gaji, dan jumlahnya lebih baik dari sebelum statusnya honorer daerah.
Kendati demikian, ia menyarankan, para PPPK ini jangan dulu menggadaikan SK ke perbankan karena dikhawatirkan kinerja terganggu.
Setelah pelantikan ia meminta kepada PPPK ini untuk menunjukkan kinerja, karena meskipun sebagai PPPK dan secara hak hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan terkait kinerja PPPK dinilai setiap tahun.
Ia mengatakan, semua PPPK yang telah dilantik hari ini sudah menandatangani surat perjanjian kerja dan di dalam surat ini setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.
"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun jika tidak sesuai dengan yang kita inginkan," ujarnya pula.
Selain kinerja, katanya, tentu tidak kalah penting menyangkut disiplin. Jika kemarin saat masih berstatus honorer daerah disiplin kurang baik, sekarang disiplin harus baik dan maksimal.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri sebelumnya menyebutkan hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2023.
Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik.
Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus.
Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi, namun yang terisi sebanyak 225 formasi sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.