Puluhan warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali menyurati Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, guna memperjuangkan hak atas tanah terlantar yang dulunya hak guna usaha (HGU) PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) di wilayahnya.

“Warga kembali menyurati gubernur guna memperjuangka  hak atas tanah terlantar di wilayah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko” kata Sanjaya, salah seorang warga di Kecamatan Malin Deman dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, lahan seluas 1.889 hektare sebelumnya adalah lahan HGU milik PT BBS yang mendapat izin menanam komoditi cacao atau coklat Tahun 1995 . Bermodalkan izin prinsip dari Bupati Bengkulu Utara perusahaan ini mulai menanam sejak Tahun 1981.

Namun sejak 1997 aktivitas PT BBS di wilayah tersebut dinyatakan berhenti secara total dan sejak tahun tersebut hampir seluruh lahan tersebut telah digarap oleh warga dengan menanam padi darat.

Masalah muncul sejak PT Daria Dharma Pratama (DDP) hadir dan menyatakan telah membeli HGU PT BBS tersebut, padahal sebanyak seribuan kepala keluarga dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Mukomuko Selatan selama sembilan tahun menggarap lahan tersebut.

Kehadiran salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di lahan tersebut membuat seribuan warga dari tiga kecamatan di daerah ini menjadi terusik.

“Kami dibohongi oleh perusahaan yang mengaku telah membeli HGU PT BBS, sementara ketika di konfirmasi atas proses pembelian HGU PT BBS, pihak PT DDP tidak dapat memberikan bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan, warga di wilayah ini sejak Tahun 2006 di iming-imingi kompensasi oleh perusahaan dan di intimidasi agar meninggalkan lahan garapan, dan perusahaan mulai melakukan penanaman.

Ia menyebutkan, seluas 1.536 hektare lahan tersebut telah ditanami oleh perusahaan tersebut dan sampai sekarang sebagian besar warga di wilayah ini masih tetap bertahan dan menguasai lahan garapannya.

Ia mengatakan, warga di wilayah ini telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan lahan yakni mendatangi pihak perusahaan untuk meminta bukti-bukti dokumen dasar penguasaan lahan tersebut.

Namun sampai sekarang warga di wilayah ini tidak mendapat dokumen tersebut dan permintaan dari warga ini hanya hanya di balas dengan pernyataan bahwa PT DDP telah membeli HGU PT BBS.

Kemudian warga juga pernah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menanyakan alas hak PT DDP di atas tanah HGU PT BBS, namun pejabat BPN waktu itu juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan PT DDP di atas HGU PT BBS.

Bahkan warga setempat juga telah melapor permasalahan ini kepada anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Bupati Mukomuko, Kejaksaan Negeri, bahkan kepada  Gubernur Bengkulu namun tidak ada penyelesaian.

“Atas dasar fakta tersebut melaui surat yang baru kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu , kami  meminta agar bapak Rohidin Mersyah mengakui keberadaan ribuan warga di lahan yang sekarang sedang kami garap,” ujarnya. 


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020