Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan penjualan Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik periode Juli 2020 menjadi Rp1.116 per kilogram.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan mengatakan harga jual tersebut mengalami penurunan sebesar Rp58 dari periode sebelumnya yaitu Rp1.174 per kilogram.

"Sebelumnya pada bulan Juni harga TBS Rp1.174 per kilogram hingga ke tingkat pabrik namun pada bulan Juli turun menjadi Rp1.116 per kilogram, memang turunnya tidak banyak," kata dia di Bengkulu, Jumat.

Ia menjelaskan, penetapan harga TBS ini merupakan kesepakatan antara tim perumus harga Provinsi Bengkulu dan perusahaan perkebunan sawit.

Penetapan harga itu, kata dia, juga didasari atas harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) atau harga minyak kelapa sawit dunia.

Terkait menurunnya harga TBS, Ricky menyebut saat ini kondisi ekonomi dunia sedang tidak baik, menyusul adanya pandemi COVID- 19.

"Tunggu situasi dunia normal kembali karena COVID-19 mudah- mudahan setelah itu harga TBS bisa kembali baik," ucapnya.

Selain itu, Ricky mengakui seringkali harga jual ditingkat petani berbeda dari harga jual ditingkat pabrik yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan, menurutnya harga jual ditingkat petani bisa mencapai Rp900 hingga Rp1.000 per kilogram dan itu dibawah harga yang ditetapkan pemerintah.

"Wajar saja karena ada ongkos angkut dari kebun ke pabrik tapi ya jangan terlalu rendah, kasihan petani," katanya.

Ricky menjelaskan, perusahaan kelapa sawit masih diberi toleransi sebesar lima persen dari harga yang ditetapkan tersebut yakni Rp1.061 per kilogram.

Namun, setiap perusahaan wajib mentaati harga yang telah ditetapkan dan hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam Gabungan Perusahaan Kepala Sawit Indonesia (GAPKI).

"Kita minta perusahaan dapat membeli TBS dari kendaraan-kendaraan kecil sehingga masyarakat bisa menjual langsung TBS ke pabrik," ujarnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020