Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menargetkan penyaluran dana pengolahan pupuk organik tahap dua sebesar 30 persen kepada dua kelompok tani yang mendapatkan bantuan sarana pertanian untuk pengolahan pupuk organik pada Agustus 2020.

“Dalam minggu ini harus selesai usulan pengajuan dana tahap kedua dan biasanya setelah itu selama satu minggu dana disalurkan kepada kelompok tani,” kata Kasi Produksi Pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Supradinata dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Sebanyak dua kelompok tani di Kecamatan Lubuk Piang dan Kecamatan V Koto tahun ini mendapatkan paket bantuan unit pengolah pupuk organik (UPPO) dengan anggaran masing-masing sebesar Rp200 juta dari Pemerintah Pusat.

Dua kelompok tani ini sebelumnya telah mencairkan dana UPPO tahap pertama sebesar 70 persen atau sebesar Rp140 juta untuk pembangunan rumah kompos, kandang ternak dan pembelian delapan ekor sapi.

Ia mengatakan pihak Kementerian Pertanian sebelumnya telah meminta agar dua kelompok tani di daerah ini segera mengusulkan penyaluran dana pengolahan pupuk organik tahap dua dalam minggu ini.

“Kami menerima pesan dari pihak kementrian dan mereka meminta agar petani mengusulkan penyaluran dana pengolahan pupuk organik minggu lalu dan pesan ini agar ditindaklanjuti dalam minggu ini dan yang kurang sekarang ini tandan tandan kepala dinas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah meminta agar petani segera mengusulkan dana pengolahan pupuk organik kemungkinan karena dia khawatir terjadi rasionalisasi anggaran untuk kegiatan tersebut dan apabila terlambat mengajukan dana tersebut pindah untuk kegiatan lain.

Dua kelompok tani mengajukan pencairan dana bantuan UPPO tahap kedua sebesar 30 persen atau sebesar Rp60 juta ini untuk membeli mesin pencacah bahan baku pembuatan pupuk organik seperti pelepah kelapa sawit, batang padi dan mengaduk kotoran ternak.

Lalu dana bantuan UPPO tahap kedua sebesar 30 persen ini juga untuk membeli sepeda motor roda tiga yang berfungsi untuk salah satunya mengangkut bahan baku pembuatan pupuk organik.

Ia menyebut kapasitas mesin pada unit pengolah pupuk organik milik setiap kelompok tani dari dua kelompok tani di daerah ini yakni sebesar 1.000 hingga 1.500 kilogram per jam.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020