Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, Provinsi Bengkulu saat ini tengah meningkatkan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam dan lainnya.

Kepala Lapas Klas IIA Curup Heri Azhari dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan sejak dirinya bertugas di tempat itu terhitung Juni 2020 setidaknya sudah ada puluhan unit telepon genggam (hand phone) yang mereka sita dari tangan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi).

"Sebelumnya kami sudah melakukan pembenahan, kalau tidak salah sudah lebih dari 75 unit HP yang kami sita. Tapi karena saat di razia ada yang dimasukkan dalam tanah atau tempat lainnya, tapi kami tidak akan berhenti melakukannya HP itu salah satu barang yang dilarang di dalam lapas," kata dia.

Dia sendiri, tambah dia, saat berkeliling ke dalam sel tahanan jika mendapati ada napi yang memegang hand phone akan langsung disitanya, namun barang itu sendiri tidak langsung dimusnahkan tetapi diperiksa terlebih dahulu guna mengetahui digunakan untuk apa saja.

Untuk itu, setiap barang bawaan oleh pengunjung dilakukan pemeriksaan secara ketat agar tidak ada yang memasukan HP atau narkoba, termasuk juga pengiriman uang tidak boleh lagi secara langsung tetapi dititipkan melalui petugas dan dicatat.

Selanjutnya dengan uang ini para napi bisa menggunakannya untuk membeli barang yang mereka butuhkan sesuai dengan jumlahnya di kantin maupun toko di lapas.

Selain menerapkan larangan keras penggunaan HP oleh napi di dalam lapas, pihaknya juga mengimbanginya dengan menyiapkan sarana dan prasarana agar mereka ini masih bisa menghubungi keluarganya dengan menggunakan sarana komunikasi yang disiapkan lapas.

Penyiapan sarana komunikasi gratis yang bisa digunakan napi ini kemudian, mereka iringi dengan imbauan agar mereka yang memiliki HP agar diserahkan kepada petugas secara sukarela, karena jika kedapatan akan dikenakan sanksi hukum serta tidak mendapatkan hak-hak, kemudian hasilnya ada sekitar 50 unit HP yang diserahkan para napi tersebut.

Pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang ini kata dia, sebagai bentuk komitmen Lapas Klas IIA Curup dalam rangka menerapkan wilayah bebas korupsi (WBK) serta peningkatan pelayanan kepada warga binaan di daerah itu.

Selain itu tindakan ini juga berkaitan dengan adanya kasus dua napi lapas setempat yang melakukan dugaan penipuan dari dalam tahanan terhadap warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan modus menawarkan kerjasama peternakan ayam potong di Bengkulu melalui media sosial sehingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp994 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020