Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan kegiatan pembelian sebanyak delapan unit perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan untuk kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di daerah ini.

“Awalnya kegiatan ini berhenti karena yang kami takut proses pengadaannya melebihi dari waktu yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2020. Tetapi setelah keluar aturan yang mengatur proses paling lama 31 September, kami lanjutkan lagi,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko, Minggu.

Dinas Perikanan tahun ini mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp570 juta untuk membeli sebanyak delapan unit perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan untuk KUB nelayan dan koperasi.

Ia mengungkapkan, DAK untuk pengadaan sebanyak delapan perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan sempat tidak bisa digunakan karena dana tersebut digunakan untuk penanganan COVID-19, tetapi dana tersebut akhirnya kembali lagi ke daerah ini berupa DAK cadangan.

Dinas Perikanan setempat sebelumnya berhenti melaksanakan kegiatan pengadaan perahu untuk nelayan ini karena batas terakhir penandatanganan kontrak kerja kegiatan fisik yang bersumber dari DAK sebelumnya tanggal 31 Agustus 2020.

“Waktunya singkat dan tidak mungkin kita memaksakan diri, dan hasilnya dapat dipastikan proses pengadaannya belum selesai tetapi batas waktu penandatanganan kontrak sudah berakhir, makanya kami berhentikan karena kami yakin tidak terkejar waktuya,” ujarnya.

Nasyyardi mengatakan, sekarang ini instansinya memiliki waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dari pengadaan sebanyak delapan unit perahu piber hingga mesin tempel dan alat tangkap ikan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020