Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong percepatan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa untuk seluruh desa di daerah ini.

“KPPN sebagai penyalur DAK fisik dan dana desa berperan aktif dalam mendorong percepatan penyaluran dana ini,” Kepala KPPN Kabupaten Mukomuko Rusli Zulfian dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2020.

Hadir dalam rapat koordinasi itu Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.

“Semua pihak di daerah ini siap untuk berkoordinasi agar percepatan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan dana desa agar penyalurannya dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selain itu, laporan reviu APIP akan segera diunggah ke Aplikasi “OMSPAN” sebelum batas waktu yang ditetapkan, meskipun dikemudian hari akan dilakukan revisi atas reviu APIP yang telah diunggah.

Kemudian KPPN, BKD dan DPMD akan segera menelusuri perbedaan hasil rekonsiliasi antara data desa dengan Aplikasi “OMSPAN” dan bila belum terselesaikan akan diekskalasi ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan.

Ia mengatakan, diharapkan DAK fisik dapat disalurkan di bulan Agustus tahun ini, sedangkan untuk cadangan DAK fisik dan dana desa disalurkan di bulan September 2020.

Kemudian, diharapkan pada bulan September 2020, seluruh DAK fisik, cadangan DAK fisik dan dana desa telah selesai disalurkan. Percepatan proses penyaluran dan penggunaannya diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III dan IV Tahun 2020 yang dapat tumbuh positif.

Ia menjelaskan, percepatan penyaluran DAK fisik dan dana desa ini guna mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian PMK tersebut juga memberikan relaksasi atas penyaluran dan penggunaan dana transfer ke daerah (DBH, DAU, Dana Otonomi Khusus, DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik, DID) dan Dana Desa.


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020