Enam orang relawan Yayasan Kipas Bengkulu mendapatkan penolakan permohonan tes cepat dan tes usap dari pihak Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu setelah beberapa anggota dampingannya teridentifikasi COVID-19 dengan gejala flu ringan.

Dijelaskan Direktur Yayasan Kipas Bengkulu Merly Yuanda, kronologis penolakan tersebut terjadi pada Jumat (28/9) pukul 08.30 WIB, pihaknya mendatangi Puskesmas Sidomulyo Kota Bengkulu untuk permintaan tes cepat dan usap terhadap dampingan komunitas yang terindikasi beresiko COVID-19.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Bengkulu capai 345 orang

Baca juga: Mukomuko pertimbangkan kearifan lokal beri sanksi pelanggar protokol

"Enam orang anggota dampingan kita memiliki gejala flu tapi petugas Puskesmas menyampaikan tidak bisa karena tidak melayani tes COVID-19, dan tidak memberikan solusi jelas," kata Merli, Selasa. 

Pada saat yang sama pihaknya menghubungi petugas di Labkes Dinkes Provinsi Bengkulu agar melakukan penjemputan dan pemeriksaan. 

Pihak labkes kata Merly menanggapi permintaan tersebut dan meminta mereka datang ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan gratis. 

"Kami pun mengambil keputusan untuk membawa komunitas dampingan ke labkes Provinsi Bengkulu dengan alat seadanya masker dan sarung tangan menggunakan kendaraan membawa dua orang beserta surat rujukan dengan jumlah pasien enam orang," kata Merly.

Setelah tiba di labkes, pihaknya diterima oleh petugas labor. Pihaknya membawa surat rujukan resmi dengan harapan dimudahkan dapat menerima pasien untuk tes COVID-19.

Baca juga: Pergub diteken, pelanggar protokol kesehatan di Bengkulu didenda

Baca juga: Begini prosedur tes cepat gratis di Labkes Bengkulu

"Tapi setelah membaca surat rujukan yang diberikan, petugas Labkes menolak dengan alasan tes COVID-19 di labkes hanya untuk pasien yang memiliki riwayat COVID-19 dari yang terpapar (stresing). Lagi-lagi di sini kami tidak mendapatkan solusi," kata Merly.

Karena tidak mendapatkan penanganan lebih lanjut, pihaknya pun memutuskan untuk membawa ke klinik mandiri non pemerintah dengan menyiapkan biaya mandiri Rp150 ribu per orang.

"Hasilnya enam orang dinyatakan negatif. Terlepas dari itu semua yang kami harapkan adalah rasa kemanusiaan," kata dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pelaksana Labkes Dinkes Provinsi Bengkulu, Hartian Ansori mengatakan, pihaknya tidak menolak siapapun yang ingin mengajukan permohonan tes COVID-19 dengan syarat membawa surat keterangan.

Baca juga: Pemprov Bengkulu siapkan regulasi denda warga yang tak gunakan masker

Hartian mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, harus membawa surat keterangan tes atau rekomendasi dari Puskesmas rujukan dan kemudian harus melalui verifikasi PE (penyelidikan epidemologi) yang diketahui Dinkes. 

"Begitu prosedurnya. Kita tidak akan menolak siapapun baik dari masyarakat sipil maupun intansi negara, selama mengikuti prosedur yang ada akan kami layani," katanya.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020