Bengkulu (ANTARA) - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Lisyenti Bahar mengatakan tes usap gratis dapat dilakukan di laboratorium kesehatan namun dengan syarat mengantongi surat keterangan tes dari Dinas Kesehatan.
"Setiap warga yang akan dites di laboratorium harus mengantongi surat keterangan karena itu bagian dari posedur," kata Lisyenti di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan warga yang harus dites adalah orang yang bepergian dan orang kontak dengan pasien positif.
Ditambahkan, masyarakat boleh melakukan tes cepat jika sudah ada gejala sesaat setelah kontak pada pelaku ODP dan PDP.
"Supaya terkesan tidak ada penolakan nantinya oleh tenaga kesehatan yang sedang bekerja jadi pastikan sudah ikut prosedur," ujarnya.
Sebelumnya, relawan Yayasan Kipas Bengkulu memprotes penolakan dari petugas di laboratorium kesehatan terhadap enam anggota dampingan mereka yang ingin mengajukan tes cepat setelah kontak dengan orang yang teridentifikasi COVID-19.
Relawan Kipas kemudian mengontak Puskesmas Sidomulyo Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan tes cepat dan tes usap.
"Di Puskesmasditolak karena katanya tak ada alat rapid maupun swab, dan tidak memberikan solusi lain," kata Direktur Kipas Bengkulu, Merly Yuanda.
Kemudian pada relawan berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pegawai Dinkes yang menyatakan bisa melaksanakan pemeriksaan gratis di laboratorium kesehatan.
"Relawan berangkat dengan perlengkapan seadanya bersama komunitas ke labkes, sampai di sana ditolak dengan alasan gratis untuk pasien memiliki riwayat COVID dan kami kembali ditolak," kata Merly.
Merly pun menambahkan bahwa pihaknya sanggup membayar tes tersebut asalkan pasien yang dibawa dites namun tetap ditolak dengan alasan tidak ada petugas.
Begini prosedur tes cepat gratis di Labkes Bengkulu
Senin, 31 Agustus 2020 14:54 WIB 4485