Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penanganan COVID-19 Murlin Hanizar mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sosial dengan berbagi metode untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

"Jika kita lihat di luar daerah sanksi berlaku mulai dari merenung di pemakaman korban COVID-19 dan merenung di peti mati, tidak menutup kemungkinan akan kita berlakukan sanksi tersebut," katanya, Selasa.

Murlin menegaskan, sebelum berlakunya kebijakan Peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pihaknya lebih intens melakukan sosialisasi preventif kepada masyarakat tentang penggunaan masker di tempat umum. 

Murlin mengatakan tidak akan ada lagi konsekuensi bagi pelanggar terhadap sanksi denda per tanggal 1 Oktober mendatang.

Ia mengungkapkan, terdapat kenaikan angka pelanggaran saat sosialiasi di masa kebiasaan baru.

"Saat sosialisasi justru melihat ada kenaikan pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Ini dilatarbelakangi oleh kelonggaran penerapan normal baru yang seolah-olah menyepelekan," katanya. 

Kenaikan pelanggar disiplin normal baru dalam hal ini mengabaikan pemakaian masker di tempat umum mencapai lebih dari 50 persen dari sebelum diterapkan era normal baru.

"Untuk itu sanksi sosial seperti menyanyikan lagu wajib nasional, membersihkan fasilitas umum selama satu jam, dan membersihkan area pemakaman akan terus kita lakukan hingga berlakunya pergub nanti," kata Murlin.

Hingga saat ini, katanya, Satgas Gakkum telah melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan, perbankan, kantor instansi, dan pusat wisata.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020