Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus penggelapan sertifikat tanah di Desa Retak Ilir, karena pelapor dan terlapor telah berdamai sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara keadilan restoratif.
“Dari hasil konferensi dan berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor dilaksanakanlah konferensi perdamaian antara pelapor atas nama Ahmadi dan terlapor Muhammad Ridwan,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, di Mukomuko, Minggu.
Polres Mukomuko sebelumnya telah mengamankan seorang warga Desa Wonosobo berinisial Muhammad Ridwa, karena diduga menggelapkan satu sertifikat tanah perkebunan seluas 1,2 hektare.
Kepolisian resor setempat mengamankan seorang warga ini berdasarkan laporan polisi bernomor: LP /B /321 /IX /2020 /BENGKULU /RES MM /SEK MMS tanggal 4 September 2020 sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP.
Ia menyatakan, syarat penghentian penyidikan formil sudah terpenuhi, seperti surat permohonan perdamaian kedua belah pihak, surat pernyataan perdamaian, BAP tambahan pelapor dan terlapor, dan rekomendasi gelar perkara.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian penggelapan sertifikat tanah seluas 1,2 hektare ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Muhammad Ridwan dan rekannya datang ke rumah korban.
Pada waktu itu Muhammad Ridwan dan rekannya ini datang ke rumah korban ini dengan maksud untuk meminjam uang kepada Alisman, bapak korban, tetapi bapak korban ini tidak mempunyai uang untuk dipinjamkan kepada Muhammad Ridwan.
Kemudian, rekan Muhammad Ridwan ini memohon untuk meminjamkan sertifikat kebun milik Alisman kepada Muhammad Ridwan selama tiga bulan, dan Muhammad Ridwan ini bertanggung jawab untuk mengembalikan sertifikat tersebut paling lambat tiga bulan.
Karena merasa tidak tega melihat pelaku, sehingga Alisman memberikan pinjaman sertifikat kebun tersebut. Tetapi setelah kurang lebih selama setahun, korban datang ke rumah teman Muhammad Ridwan untuk menanyakan tentang sertifikat tersebut, rekan terlapor ini bilang itu tanggung jawab Muhammad Ridwan.
Kemudian pada Tahun 2017, datang ke rumah korban orang yang tidak dikenal dan membawa fotokopi sertifikat tersebut dengan mengatakan sertifikatnya ada di tangannya dan sebagai jaminan utang Muhammad Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
“Dari hasil konferensi dan berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor dilaksanakanlah konferensi perdamaian antara pelapor atas nama Ahmadi dan terlapor Muhammad Ridwan,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, di Mukomuko, Minggu.
Polres Mukomuko sebelumnya telah mengamankan seorang warga Desa Wonosobo berinisial Muhammad Ridwa, karena diduga menggelapkan satu sertifikat tanah perkebunan seluas 1,2 hektare.
Kepolisian resor setempat mengamankan seorang warga ini berdasarkan laporan polisi bernomor: LP /B /321 /IX /2020 /BENGKULU /RES MM /SEK MMS tanggal 4 September 2020 sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP.
Ia menyatakan, syarat penghentian penyidikan formil sudah terpenuhi, seperti surat permohonan perdamaian kedua belah pihak, surat pernyataan perdamaian, BAP tambahan pelapor dan terlapor, dan rekomendasi gelar perkara.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian penggelapan sertifikat tanah seluas 1,2 hektare ini terjadi pada tanggal 4 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Muhammad Ridwan dan rekannya datang ke rumah korban.
Pada waktu itu Muhammad Ridwan dan rekannya ini datang ke rumah korban ini dengan maksud untuk meminjam uang kepada Alisman, bapak korban, tetapi bapak korban ini tidak mempunyai uang untuk dipinjamkan kepada Muhammad Ridwan.
Kemudian, rekan Muhammad Ridwan ini memohon untuk meminjamkan sertifikat kebun milik Alisman kepada Muhammad Ridwan selama tiga bulan, dan Muhammad Ridwan ini bertanggung jawab untuk mengembalikan sertifikat tersebut paling lambat tiga bulan.
Karena merasa tidak tega melihat pelaku, sehingga Alisman memberikan pinjaman sertifikat kebun tersebut. Tetapi setelah kurang lebih selama setahun, korban datang ke rumah teman Muhammad Ridwan untuk menanyakan tentang sertifikat tersebut, rekan terlapor ini bilang itu tanggung jawab Muhammad Ridwan.
Kemudian pada Tahun 2017, datang ke rumah korban orang yang tidak dikenal dan membawa fotokopi sertifikat tersebut dengan mengatakan sertifikatnya ada di tangannya dan sebagai jaminan utang Muhammad Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020