Kantor Bea dan Cukai Bengkulu menyita 218.109 batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2020.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti mengatakan, selama pandemi COVID-19 transaksi rokok ilegal masih cukup banyak. 

"Meski dalam kondisi pandemi COVID-19, kita tetap lakukan penindakan di toko maupun produser rokok untuk memastikan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal," kata Naryasti, di Bengkulu, Selasa. 

Naryasti mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan melalui program gempur dan kampanye anti rokok illegal di tengah masyarakat.

Program ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak beberapa tahun lalu.

"Kita berikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tak bermerk dan tidak disertai pita cukai pada bungkus rokok. Selain merugikan usaha rokok legal, pengamanan rokok tersebut juga karena tidak ada jaminan dari produsennya sehingga cukup berbahaya bagi masyarakat," katanya.

Kantor Bea dan Cukai mengedukasi masyarakat dan telah memasang baliho ajakan kepada masyarakat untuk melawan peredaran produk illegal di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.

Hal ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal sebagai dan pelaksanaan fungsi pengawasan perlindungan masyarakat.

"Adapun upaya yang dilakukan tersebut antara lain melalui pendekatan administrasi pajak dan kebijakan agar masyarakat tidak menjual maupun mengkonsumsinya," kata Naryasti.

Selain sebagai wujud nyata keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, katanya, pemangamanan dan kampanye ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para pengusaha rokok yang taat terhadap aturan yang ada.

Dari jumlah tersebut, Kantor Bea dan Cukai Bengkulu memperkiraan kerugian negara capai Rp128.84 juta.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020