Barang yang disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Bengkulu tersebut berupa 1.647.620 batang rokok ilegal dan 165,15 liter MMEA.
"Sejak Januari hingga 30 Juli 2023, Bea Cukai di Bengkulu telah melakukan penindakan 194 kasus rokok dan minuman alkohol ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan penindakan tersebut paling banyak dilakukan di Kota Bengkulu dengan total 182 kasus dan 1.599.020 batang rokok ilegal, dan di Kabupaten Bengkulu Tengah empat kasus dan 31.200 batang rokok ilegal.
Kemudian di Kabupaten Bengkulu Selatan empat kasus dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 8.600 batang, Kabupaten Mukomuko satu kasus dengan 7.600 batang dan Kabupaten Bengkulu Utara tiga kasus dengan rokok ilegal yang disita yaitu 1.200 batang.
Estty menjelaskan rokok dan MMEA yang ditemukan di wilayah Provinsi Bengkulu bukan hasil produksi warga setempat melainkan berasal dari luar daerah.
Jalur masuk barang-barang tersebut melalui Provinsi Sumatera Selatan tepatnya dari Kota Lubuk Linggau ke Kabupaten Rejang Lebong dan dari Kota Pagar Alam ke Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selanjutnya melalui Provinsi Lampung tepatnya dari Kabupaten Krui ke Kabupaten Kaur dan melalui Provinsi Sumatera Barat yaitu Kabupaten Pesisir Selatan ke Kabupaten Mukomuko.
Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, terang dia, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, sebab Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.