"Dengan mekanisme yang baru maka diberikan sanksi administratif yaitu empat sampai lima kali lipat penerimaan nilai cukai," kata Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Bengkulu Dadang Sudarmadi di Kota Bengkulu, Senin.
Ia mencontohkan satu slot rokok ilegal dengan harga jual Rp60 ribu dapat terkena denda cukai Rp500 ribu. Jika pedagang menjual berpuluh slot maka dapat didenda jutaan rupiah.
Penjualan rokok ilegal akan terkena denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan. Denda ditujukan memberikan efek jera bagi penjual maupun agen rokok ilegal.
Dadang meminta agar masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke petugas bea cukai setempat agar dilakukan penindakan.
Baca juga: Bea Cukai sita ribuan batang rokok dan MMEA ilegal di Bengkulu
Baca juga: KPPBC Bengkulu sita 1.382.820 batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat telah melakukan penyitaan terhadap ribuan rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebanyak Rp2,08 miliar.
Untuk barang yang disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Bengkulu tersebut berupa 1.647.620 rokok ilegal dan 165,15 liter MMEA.
"Sejak Januari hingga 30 Juli 2023, Bea Cukai di Bengkulu telah melakukan 194 kasus penindakan rokok dan minuman alkohol ilegal," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie.
Penindakan tersebut paling banyak dilakukan di Kota Bengkulu dengan total 182 kasus dan 1.599.020 batang rokok ilegal, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu empat kasus dan 31.200 rokok ilegal.
Baca juga: Polisi sita ribuan bungkus rokok ilegal dari mobil terlibat lakalantas
Baca juga: KPPBC Bengkulu sita 520.020 batang rokok ilegal selama Januari 2023
Kabupaten Bengkulu Selatan empat kasus dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 8.600 batang, Kabupaten Mukomuko satu kasus dengan 7.600 batang dan Kabupaten Bengkulu Utara tiga kasus dengan rokok ilegal yang disita yaitu 1.200 batang.
Estty menjelaskan, rokok dan MMEA yang ditemukan di wilayah Provinsi Bengkulu bukan hasil produksi warga setempat melainkan berasal dari luar wilayah Bengkulu.