Salah satu hakim Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu positif COVID-19 setelah menjalani tes usap dari pihak Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Jumat (11/09/2020). 

Akibatnya, jam operasional pengadilan ditutup hingga 19 September dan para pewagai diputuskan untuk bekerja dari rumah.

"Sehubungan dengan adanya satu hakim terkonfirmasi positif COVID-19, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 9 tahun 2020, mulai 14 hingga 19 September semua aktivitas termasuk pelayanan dan persidangan dihentikan untuk sementara guna memutus mata rantai penyebaran pandemi," kata Ketua Pengadilan, Jusniadi, Selasa.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bengkulu, Agusalim mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa penutupan sementara aktivitas persidangan apabila kembali menemukan pegawainya yang reaktif.

Selanjutnya, Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Susilawaty mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran di lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu Jumat lalu dan mendapati beberapa spesimen pegawai pengadilan reaktif.

"Beberapa orang reaktif setelah melakukan tes cepat mandiri dan hasilnya juga ada yang reaktif. Di situlah kami melakukan penelusuran dan hasilnya salah satu hakim terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dites usap," kata Susilawaty. 

Tak hanya itu, Susilawaty juga menyampaikan adanya salah satu pegawai Badan Pusat Statistik Bengkulu yang juga positif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan tes usap di instansi tersebut pada 31 Agustus namun baru mendapatkan hasilnya pada 12 September.

"Namun saat ini pegawai tersebut sudah dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri, sehingga kami melakukan penelusuran ulang di kantor BPS," katanya.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020