"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, terdakwa YW juga didenda uang sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia mengatakan pasal yang dibuktikan, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu satu paket di kantong celananya dan saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.