Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu tidak menganjurkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) menggelar pesta rakyat atau konser musik saat kampanye. 

Hal ini sejalan intruksi Kementerian Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Ham (Polhukam) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 yang tengah dikaji lebih dalam untuk tidak menimbulkan potensi kerawanan terpapar COVID-19 lebih tinggi. 

"Kami memetakan zona rawan COVID-19 di setiap daerah untuk mengendalikan dan meminimalisir penyebarannya, bagi daerah zona orange maupun merah tidak diperkenankan melangsungkan kampanye terbuka," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Bengkulu, Jumat.

Dalam hal ini, kata Herwan, pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap kluster baru penyebaran COVID-19 di tahapan pilkada.

Apalagi angka positif COVID-19 di Bengkulu saat ini telah mencapai 523 orang dengan klaster penyebaran terbanyak di wilayah perkantoran, pusat belanja, perbankan, dan tenaga kesehatan.

"Sudah diputuskan untuk tidak menggelar konser musik saat kampanye termasuk di Kota Bengkulu," kata Herwan. 

Selain di Kota Bengkulu, ada tiga daerah lain yang dilarang tidak menggelar kampanye terbuka yaitu Rejang Lebong, Seluma dan Kepahiang.

"Sementara itu Kabupaten Lebong saat ini masih dikoordinasikan apakah tetap akan menggelar pesta demokrasi atau tidak," kata Herwan.

Kemudian, kabupaten lainnya, tetap tidak dianjurkan menggelar pesta rakyat saat kampanye namun jika hal tersebut terjadi, penyelenggara pemilu diharuskan membatasi para calon kepala daerah untuk tidak menggelar konser musik melebihi dari 50 orang. 

Herwan menambahkan, selain akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap izin pergelaran konser musik saat kampanye pilkada,  juga akan menyasar PKPU terkait rapat umum yang berpotensi mengumpulkan massa.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020