Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menangkap orang yang diduga melakukan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu secara tidak sah di daerah ini.

“Terduga pelaku ini bernama Asril warga Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya. Pelaku ini ditangkap di wilayah satuan pemukiman 6 Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto, Kamis (17/9),” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan “Pres Release” terkait perkara pengungkapan pelaku “Illegal Logging” di Aur Cina bulan Januari 2020 kepada seluruh wartawan media massa di daerah ini.

Selanjutnya kepolisian resor setempat akan meminta keterangan dari pelaku untuk memastikan ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam perkara pembalakan liar ini.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal saat tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Mukomuko bersama dengan polisi kehutanan dari Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan mesin set kayu (Sarkel) yang beroperasi secara liar dan ilegal pada bulan Januari 2020.

Tim gabungan melakukan patroli di desa Aur Cina telah tim mendapatkan informasi adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang kampung atau permukiman warga.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit dan menemukan tumpukan kayu lebih kurang sebanyak 138 batang balok kaleng berbagai macam ukuran.

Namun pada saat tim gabungan polisi dan polisi kehutanan tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi tersebut.

Atas temuan tersebut petugas unit Tipiter melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pemilik kayu tumbuhan setelah dapat identitas terduga pelaku petugas melakukan upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Kemudian pada hari Kamis (17/9) sekira pukul 15.00 WIB, katanya, pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah satuan pemukiman 6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020