Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengembalikan dana pembangunan sumur bor untuk mengairi lahan rawa milik kelompok tani yang tidak jadi digunakan.

“Kita akan kembalikan dana tersebut dalam tahun ini juga, paling lambat Desember 2020,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Senin.

Kabupaten Mukomuko pada 2020 mendapatkan program optimasi lahan rawa di lahan persawahan tadah hujan seluas 200 hektare yang tersebar di lima desa di Kecamatan Ipuh.

Lima desa di Kecamatan Ipuh yang mendapatkan program optimasi lahan rawa ini yakni Desa Pasar Ipuh, Desa Pulau Makmur, Desa Desa Pulau Baru, Des Tanjung Harapan, Desa Medan Jaya dan Desa Pasar Baru.

Namun daerah ini batal melaksanakan program optimasi lahan rawa berupa pembangunan sumur bor karena tidak adanya spesifikasi kegiatan ini dalam program optimasi lahan rawa.

Karena daerah ini batal melaksanakan kegiatan tersebut sehingga daerah ini diminta untuk mengembalikan dana tersebut oleh pemerintah melalui pemerintah provinsi terhitung mulai dari sekarang sampai bulan Desember tahun ini.

Ia mengatakan, meskipun instansinya belum menyampaikan tentang pengembalian dana tersebut kepada pemerintah, namun kelompok tani di daerah ini sudah mengetahui masalah ini dan mereka siap mengembalikan dana tersebut.

Selanjutnya, katanya, instansinya yang akan menarik seluruh dana pembangunan sumur bor dari rekening kelompok tani di daerah ini kemudian dana tersebut dimasukkan ke rekening pemerintah.

Ia menyebutkan, alokasi dana tugas perbantuan (TP) pemerintah provinsi tersebut untuk pembangunan sawah rawa melalui kegiatan pengembangan lahan rawa milik di daerah ini yakni sebesar Rp4,3 juta per hektare.

Kalau berdasarkan alokasi dana program optimasi lahan rawa ini, ia mengatakan, dana untuk pembangunan setiap sumur bor dari sebanyak 23 titik sumur bor di daerah ini yakni sebesar Rp30 juta.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020