Agusrin Maryono Najamudin memastikan akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020.
"Saya minta agar para pendukung, loyalis dan simpatisan tetap tenang atas keputusan KPU hari ini dan kita bakal berjuang, tetaplah jaga solidaritas karena tidak satupun yang dapat menghalangi kita untuk maju, jadi mari kita sama-sama berikhtiar untuk memperjuangkan hak-hak kita," kata Agusrin dalam rekaman suara yang diterima, Rabu.
Agusrin menilai keputusan KPU Provinsi Bengkulu itu merupakan penzaliman terhadap dirinya, namun ia mengaku akan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional untuk melawan keputusan tersebut.
Agusrin juga meminta tim pemenangan dan para pendukungnya untuk tenang dalam menyikapi keputusan KPU Provinsi Bengkulu tersebut.
Sementara itu, juru bicara tim pemenangan Agusrin-Imron, Suryawan Halusi dalam konferensi pers, Rabu mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan keberatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Ia meyakini gugatan tersebut akan dikabulkan karena pihaknya menilai KPU Provinsi Bengkulu tidak cermat melihat dan meneliti berkas pencalonan Agusrin terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, Agusrin sudah lebih dari lima tahun selesai menjalani masa hukuman pasca divonis empat tahun penjara karena kasus tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
"Kami menganggap KPU tidak cermat melihat hal ini, fakta hukumnya bahwa beliau ini sudah lewat lima tahun dan kita tidak tahu dari mana mereka (KPU) mengkaji ini," paparnya.
Selain itu, Suryawan mengatakan Agusrin akan melibatkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam proses gugatan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu tersebut.
Pelibatan Yusril itu mengingat salah satu partai pendukung bakal pasangan calon Agusrin-Imron yaitu PBB yang merupakan partai besutan Yusril.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu dalam rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rabu menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun pasca menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu.
Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal itu menyebutkan bahwa jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
Kemudian, kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam Keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
"Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU," demikian Irwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Saya minta agar para pendukung, loyalis dan simpatisan tetap tenang atas keputusan KPU hari ini dan kita bakal berjuang, tetaplah jaga solidaritas karena tidak satupun yang dapat menghalangi kita untuk maju, jadi mari kita sama-sama berikhtiar untuk memperjuangkan hak-hak kita," kata Agusrin dalam rekaman suara yang diterima, Rabu.
Agusrin menilai keputusan KPU Provinsi Bengkulu itu merupakan penzaliman terhadap dirinya, namun ia mengaku akan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional untuk melawan keputusan tersebut.
Agusrin juga meminta tim pemenangan dan para pendukungnya untuk tenang dalam menyikapi keputusan KPU Provinsi Bengkulu tersebut.
Sementara itu, juru bicara tim pemenangan Agusrin-Imron, Suryawan Halusi dalam konferensi pers, Rabu mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan keberatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Ia meyakini gugatan tersebut akan dikabulkan karena pihaknya menilai KPU Provinsi Bengkulu tidak cermat melihat dan meneliti berkas pencalonan Agusrin terutama yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, Agusrin sudah lebih dari lima tahun selesai menjalani masa hukuman pasca divonis empat tahun penjara karena kasus tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
"Kami menganggap KPU tidak cermat melihat hal ini, fakta hukumnya bahwa beliau ini sudah lewat lima tahun dan kita tidak tahu dari mana mereka (KPU) mengkaji ini," paparnya.
Selain itu, Suryawan mengatakan Agusrin akan melibatkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam proses gugatan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu tersebut.
Pelibatan Yusril itu mengingat salah satu partai pendukung bakal pasangan calon Agusrin-Imron yaitu PBB yang merupakan partai besutan Yusril.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu dalam rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rabu menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun pasca menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu.
Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal itu menyebutkan bahwa jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
Kemudian, kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam Keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
"Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU," demikian Irwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020