Dua warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes pol Sudarno mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial LF dan RR. Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap kedua terduga pelaku di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu pada Sabtu sore (10/10), sekitar pukul 17:00 WIB.
"Keduanya ditangkap saat lakukan transaksi jual beli di kediaman terduga pelaku LF," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan terduga pelaku RR sebagai penjual yang rencananya akan menjual sisik trenggiling tersebut kepada LF seharga Rp275 ribu.
"Barang bukti yang kita sita berupa sisik trenggiling sebanyak 0,5 kg dari terduga pelaku RR, kedua yang kita tangkap sebagai penjual dan pembelinya" kata dia.
Kedua terduga pelaku, kata Sudarno, dikenakan pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes pol Sudarno mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial LF dan RR. Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap kedua terduga pelaku di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu pada Sabtu sore (10/10), sekitar pukul 17:00 WIB.
"Keduanya ditangkap saat lakukan transaksi jual beli di kediaman terduga pelaku LF," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan terduga pelaku RR sebagai penjual yang rencananya akan menjual sisik trenggiling tersebut kepada LF seharga Rp275 ribu.
"Barang bukti yang kita sita berupa sisik trenggiling sebanyak 0,5 kg dari terduga pelaku RR, kedua yang kita tangkap sebagai penjual dan pembelinya" kata dia.
Kedua terduga pelaku, kata Sudarno, dikenakan pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020