Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu menyatakan telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah dari tahun 2019 hingga 2020.

“Kasus mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berinisial HP sudah selesai, nanti kita rencanakan untuk pelimpahan tahap dua dan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat.

Polres Mukomuko berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah itu, dengan satu tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP.

Polres Mukomuko sebelumnya telah menyelesaikan pelimpahan tahap satu berkas Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator selama tahun 2019 hingga 2020 pada dinas ini.

Kejaksanaan negeri setempat sudah memeriksa kelengkapan berkas tahap satu kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator milik pemerintah tersebut.

Selanjutnya, ia menambahkan, pihak kepolisian resor setempat akan melengkapi berkas tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penyalahgunaan alat berat milik pemerintah kepada kejaksaan negeri setempat.

Dia mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala dinas ini tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dalam perkara ini, ia menyebutkan, sekitar Rp83 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Menurutnya, kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat ini berasal dari pengelolaan alat tersebut menghasilkan uang dan uang tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020