Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan perusahaan tambang batu bara membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang, sehingga tidak merusak jalan umum.

"Perusahaan wajib membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang, maksimal dua tahun setelah peraturan ini diundangkan," kata Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Firdaus Jaelani di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat membacakan laporan Pansus Raperda tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Elmi Supiati tersebut mengagendakan laporan akhir Pansus Raperda tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Kewajiban membuat jalan sendiri kata dia penting untuk melindungi jalan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

"Seperti pertambangan di Pulau Kalimantan, perusahaan membuat jalan sendiri," katanya.

Selain kewajiban membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk angkutan hasil tambang, perusahaan juga diminta merealisasikan dana jaminan reklamasi usaha pertambangan.

"Karena dari hasil studi lapangan anggota Pansus, banyak perusahaan tidak merealisasikan reklamasi pada areal yang sudah ditambang," katanya.

Firdaus mengatakan kebijakan daerah itu akan mengatur tentang tata kelola pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu memang membutuhkan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, kaidah lingkungan juga perlu menjadi perhatian khusus sebab dari tinjauan anggota Pansus ke beberapa perusahaan tambang, eksploitasi sumber daya alam tidak mengindahkan daya dukung lingkungan.

Maka dari itu, Pansus merekomendasikan kepada pemerintah agar mengevaluasi izin usaha pertambangan tujuh perusahaan yang dinilai telah merusak lingkungan.

"Sungai-sungai juga banyak dibongkar untuk mengambil batu bara, ini yang kami sesalkan, karena masyarakat kita masih banyak yang menggantungkan kebutuhan air bersih dari sungai-sungai," katanya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Karyamin mengatakan kewajiban membuat jalan sendiri itu akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan.

"Peraturan daerah ini akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan selama setahun sebelum diundangkan," katanya.

Ia mengatakan jika tidak ada masukan dari APBB tentang kebijakan daerah itu, artinya mereka setuju dan menerima Perda tersebut. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013