Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu menilai,
sanksi pelanggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengaturan
jalan khusus untuk angkutan perkebunan dan tambang, tidak tegas sehingga
perlu diperbaiki sebelum disahkan.
"Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan daerah itu,
sehingga kami meminta pengesahan ditunda dan panitia khusus melakukan
perbaikan," kata Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu
Fatrolazi, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat paripurna pengesahan Raperda tentang
pengaturan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan perkebunan dalam
rapat paripurna DPRD.
Sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta
menurutnya sangat lemah sehingga perlu diperkuat, misalnya dengan
ancaman pencabutan izin operasi perusahaan, atau jasa angkutan.
Selain menyoroti lemahnya sanksi dalam rancangan kebijakan itu,
Fatrolazi juga mempermasalahkan jenis komoditas perkebunan yang diatur
dalam Raperda itu.
"Hanya spesifik mengatur hasil perkebunan tanaman sawit, bagaimana
dengan karet, kopi dan jenis tanaman perkebunan lainnya yang ada di
Bengkulu," katanya.
Raperda tentang pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan
hasil perkebunan itu menurutnya masih perlu banyak perbaikan.
Terutama kelas jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat tertentu.
"Harus jelas, kalau kelas jalan kelas tiga misalnya, muatan sumbu
terberat delapan ton, dan jalan kelas dua serta kelas satu berapa tonase
tertinggi harus disebut," katanya.
Atas masukan tersebut, rapat paripurna menyetujui penundaan
pengesahan Raperda tentang pengaturan jalan khusus dan jalan umum
angkutan perkebunan dan batubara itu.
Sekretaris Pansus Raperda tentang pengaturan jalan khusus dan jalan
umum angkutan Inzani Muhammad mengatakan akan menampung masukan dan
koreksi dari anggota legislatif.
"Tentang komoditi perkebunan memang Perda ini akan mengatur spesifik tentang hasil perkebunan sawit," katanya.
Terkait sanksi, ia menilai peringatan administrasi hingga denda Rp50 juta sudah berdasarkan masukan dari para ahli hukum.
Hasil evaluasi Pansus akan dikembalikan kepada masing-masing fraksi
untuk diverifikasi sebelum kembali ditawarkan untuk ditingkatkan
menjadi Perda. (Antara)
Sanksi Raperda jalan khusus dinilai tidak tegas
Rabu, 5 Juni 2013 20:56 WIB 796