Bengkulu (Antara) - Angota legislatif Provinsi Bengkulu Inzani
Muhammad meminta pengusaha jasa angkutan batu bara dan komoditas
perkebunan di daerah itu agar mematuhi peraturan daerah tentang jalan
khusus angkutan berat.
"Pengusaha tidak menaati aturan yang sudah dibuat, sementara
penegak hukum juga tidak bertindak," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait jalan lintas barat Sumatra di wilayah Urai-Serangi Kabupaten Bengkulu Utara yang amblas.
Menurut Inzani, jalur yang dipindah tersebut amblas karena muatan
truk yang melintasi jalan tidak sebanding dengan kekuatan jalan.
Selama ini kata dia kendaraan angkutan berat bermuatan batu bara
atau tandan buah segar sawit yang melintasi jalan itu melebihi kapasitas
jalan.
Kelas jalan lintas barat Sumatra di wilayah Bengkulu kata dia
adalah kelas jalan IIIA dengan bobot muatan sumbu terberat 8 ton.
"Sedangkan truk yang melintas di jalan itu mencapai 15 ton, bahkan hingga 20 ton muatan sumbu terberatnya," ujarnya.
Perda jalan khusus kata politisi PAN ini dibuat untuk melindungi jalan umum yang digunakan masyarakat.
Namun, lanjutnya, tidak adan penindakan aparat kepolisian dari
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika terhadap pelanggar aturan
itu.
"Dampaknya jalan lintas Sumatra di Urai dan Serangai sudah beberapa
kali amblas dan masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.
Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang
mengangkut hasil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan
jalan umum diancam pidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
Keberadaan perusahan pertambangan dan perkebunan di Provinsi
Bengkulu yang saat ini masih menggunakan jalan umum melatarbelakangi
penyusunan Perda itu. (Antara)
DPRD minta pengusaha patuhi perda jalan khusus
Sabtu, 15 Februari 2014 8:16 WIB 1662