Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Agung Eko Saputra berinisial DH (22), AS (15) dan DK (20) pada Minggu dini hari terancam 15 tahun penjara. 

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin mengatakan, ketiganya dibekuk oleh gabungan unit Operasional Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Operasional Polsek Gading Cempaka dibantu Operasional Polres Kepahiang. 

"Setelah kejadian, ketiga pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kepahiang, kemudian pihak kepolisian membekuk ketiganya di kawasan Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," kata Pahala di Bengkulu, Senin. 

Baca juga: Pemuda di Bengkulu tewas dikeroyok di kompleks Balai Buntar

Sebelumnya, kata Pahala, dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di kawasan Gedung Balai Buntar Bengkulu.

Kemudian salah satu terduga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan terduga pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar terduga pelaku melarikan diri.

“Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” kata Pahala.

Baca juga: Polisi tangkap 3 terduga pelaku pembunuhan pemuda di Balai Buntar Bengkulu

Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 KHUP sub pasal 170 ayat 2  ke 3 KHUP  lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KHUP jo pasal 55 KHUP lebih - lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020