Palembang (Antara Bengkulu) - Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago, terdakwa kasus pengerusakan dan penghasutan saat mendampingi aksi petani yang berakhir ricuh.  

Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).

Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Menurut hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan kedua terdakwa yakni  yang bersangkutan masih tergolong muda dan masih bisa dilakukan pembinaan, kedua terdakwa dalam melakukan aksi unjuk rasa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan membantu petani mendapatkan tanahnya yang diklaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Arnelia memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU untuk memutuskan menerima, pikir-pikir, atau melakukan banding atas vonis tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Mashun setelah hakim membacakan putusannya, langsung menyatakan banding karena keberatan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutannya 2,5 tahun penjara.

Sementara kedua terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim setelah mendapat pengarahan dari kuasa hukumnya Tommy dan Muhnur Satyahaprabu.    

Ketika kedua terdakwa akan meninggalkan ruangan sidang, puluhan aktivis Walhi dari berbagai provinsi di Sumatera  dan Jakarta serta petani Ogan Ilir memberikan dukungan dan semangat dengan meneriakkan hidup Walhi dan hidup petani.  

Salah seorang kuasa hukum terdakwa Muhnur Satyahaprabu mengatakan, pihaknya menilai putusan hakim tidak sesuai dengan azas hukum karena bukti-bukti dipersidangkan tidak sesuai dengan dakwaan.

Selain itu  selama dalam persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan kedua terdakwa terlibat langsung melakukan pengerusakan atau penghasutan dalam aksi petani yang berakhir ricuh di depan Mapolda Sumsel, Palembang, pada 29 Januari 2013, ujarnya. (Antara)

Pewarta: Oleh Yudi Abdullah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013