Bengkulu (Antara Bengkulu) - Serikat Petani Indonesia Bengkulu mendukung
perjuangan para aktivis lingkungan dan sejumlah petani di Provinsi
Sumatra Selatan yang ditahan dan disidang karena sengketa lahan.
"Ada 15 ribu petani di sejumlah kabupaten di Bengkulu yang
tergabung dalam serikat petani Indonesia yang mendukung perjuangan
mereka sebagai tahanan politik agraria," kata Ketua Serikat Petani
Indonesia (SPI) Bengkulu Hendermen di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang
yang memutus bersalah atas dua aktivis Walhi Sumatra Selatan Anwar Sadat
dan Dedek Chaniago dengan putusan melanggar pasal 160 penghasutan saat
aksi bersama petani pada 29 Januari 2013 sehingga dihukum 7 bulan
penjara.
Padahal, kata dia, aktivis Walhi bersama masyarakat menggelar
unjukrasa di depan Polda Sumatra Selatan menuntut hak mereka yakni lahan
yang diserobot PTPN VII Cinta Manis.
Herdermen mengatakan putusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa
kriminalisasi terhadap petani semakin nyata dan mengkhawatirkan.
"Konflik agaria merupakan persoalan yang banyak terjadi di negeri
ini dan menyisakan kisah kelam dan suram bagi rakyat," katanya.
Persoalan antara PTPN VII Cinta Manis dengan warga setempat
seharusnya dituntaskan oleh pemerintah, namun dikaburkan dengan
persoalan klasik, tuduhan penghasutan disematkan kepada para aktivis.
Para petani di Bengkulu kata dia, turut prihatin dengan keputusan
pengadilan atas kasus tersebut dan mendesak pemerintah dan kepolisian
agar menghentikan kriminalsasi terhadap petani dan aktivis lingkungan.
Menurut Herdermen apa yang dilakukan petani dan para aktivis
lingkungan Walhi Sumsel adalah salah bentuk aspirasi yang dijamin oleh
Undang-undang.
"Kami mendesak pemerintah menuntaskan sengketa lahan antara PTPN
VII dengan petani di Kabupaten Ogan Ilir dan membebaskan para tahanan
politik agraria itu," katanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat dan stafnya Dedek
Chaniago, terdakwa kasus pengerusakan dan penghasutan saat mendampingi
aksi petani yang berakhir ricuh.
Dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri
Palembang, Kamis (16/5), Hakim Ketua Arnelia menyatakan berdasarkan
fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan kedua terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis yakni pasal 170
KUHP (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan).
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Mashun yang sebelumnya menetapkan tuntutan 2,5 tahun
penjara. (Antara)
Petani Bengkulu dukung perjuangan tahanan politik agraria
Kamis, 16 Mei 2013 18:48 WIB 1623