Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang reaktif COVID-19 disarankan mengundurkan diri guna mencegah penularan COVID-19.

“Kalau setelah rapit test dia reaktif COVID-29 tidak dibenarkan untuk diberhentikan, tetapi disarankan mengundurkan diri,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Mansur dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Sebanyak 3.330 orang KPPS yang bertugas di 370 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 di daerah tersebut yang menjalani tes cepat atau rapid test, sebanyak 102 petugas di antaranya yang reaktif COVID-19.

Ia mengatakan, jika tidak mengundurkan diri, maka tidak ada ketentuan memberhentikannya, lalu dilanjutkan dengan tindakan tes usap atau swab oleh Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan setempat sebelumnya telah melakukan pengambilan sampel tes swab terhadap petugas KPPS yang reaktfi COVID-19 di Puskesmas Lubuk Sanai dan Puskesmas Ipuh.

“Hari ini Dinas Kesehatan setempat akan melakukan pengambilan sampel tes usap terhadap petugas KPPS yang reaktif di wilayah Kecamatan Penarik sekitar pukuk 14.00 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya petugas KPPS yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini yang sudah menjalani tes usap atau swab tersebut melakukan isolasi mandiri sampai keluar hasil tes swab.

Ia menyebutkan calon KPPS yang ada mengundurkan diri sebelum rapid test, karena memang diatur dari awal pada waktu perekrutan siap di tes cepat, setelah SK diterbitkan dijelaskan di situ KPPS yang sudah ditetapkan SK harus mengikuti rapit test, ini kewajiban KPU melaksanakan instruksi KPU RI.

Kemudian hasil rapit test terhadap KPPS reaktif COVID-19 dikembalikan kepada pemerintah daerah. Kalau ada tindakan swab, kalau tidak disarankan isolasi mandiri kalau dia tidak mau mundur.

Ia mengatakan, KPPS yang reaktif COVID-19 tersebut belum tentu dia terkena virus corona, bisa jadi dia kodisi tidak “fit” jadi disarankan istirahat agar pada tanggal 9 Desember 2020, saat dia dalam kondisi tidak sakit tidak deman dan bisa bertugas maka disuruh bertugas dengan menggunakan protokol kesehatan sebagai upaya jangan ada terjadi penyebaran COVID-19.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020