Barang ilegal senilai Rp556,2 juta dimusnahkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Kamis. 

Jenis barang yang dimusnahkan antara lain 576.900 batang rokok, 62 botol HPTL dan 124 minuman keras serta 6 paket alat bantu seks. Dari jumlah tersebut negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp308,6 juta.

"Barang ilegal yang sengaja diselundupkan kami sita dari pos antar pelabuhan dan bandara maupun transportasi darat. Semuanya adalah barang ilegal mengandung bahan narkoba, konten pornografi dan barang tanpa disertai pita cukai," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti, Kamis.

Pengamanan ini katanya, dimulai sejak November 2019 hingga November 2020.

"Pendekatan yang kami lakukan adalah secara administratif pajak dan kebijakan agar masyarakat tidak menjual maupun mengkonsumsinya," kata Ardhani.

Ardhani mengatakan aktivitas transaksi dari masing-masing penadah maupun pengirim paket mengaku dilakukan melalui media sosial. 

Dari aktivitas tersebut, setidaknya empat pelaku pengedar methampethamin dan tembakau gorila telah diserahkan dan ditindak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020