Padang (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan penyidikan 22 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah provinsi itu karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.

"Sebanyak 22 kasus korupsi yang dihentikan tersebut ditangani pada periode 2007 hingga 2010 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar Ikhwan Ratsudi di Padang, Rabu.

Penghentian kasus tindak pidana korupsi itu, kata dia disebabkan tidak cukup alat bukti serta pasal-pasal yang dipakai penyidik kejaksaan, agar kasus ini tidak menggantung, tanpa ada kepastian hukum, maka penyidikan dihentikan.

Penghentikan penyidikan kasus itu, sebelumnya diawali dengan ekspos dari tim penyidik kejaksaan, dari hasil ekspos tersebut dinyatakan tindak pidana korupsi tidak layak dinaikan pada tingkat selanjutnya disebabkan tidak ada ditemukan kerugian negara atas kasus itu, ujarnya.

Ia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang dihentikan penyelidikan oleh tim penyidik kejaksaan diantaranya kasus pengadaan tanah tempat pembuangan akhir sampah pada pemerintah Kabupaten Solok tahun 2007, belum ada penetapan tersangka.

Kemudian dugaan pidana korupsi terhadap pengelolaan dana pinjaman atau bantuan modal untuk peningkatan kemampuan keluarga miskin pada Business Development Center (BDC) Pemerintah Kota Sawahlunto tahun anggaran 2002 hingga tahun anggaran 2006,"kata dia.

Puluhan kasus tindak pidana korupsi yang dihentikan tersebut tidak tertutup kemungkinan akan dilanjutkan kembali oleh penyidik kejaksaan jika ditemukan atau mendapatkan bahan baru yang menyangkut kasus itu.

Namun jika ada bukti baru pada puluhan kasus itu proses hukumnya akan dilanjutkan oleh tim penyidik kejaksaan karena penghentian 22 kasus tindak pidana korupsi tidak ada unsur pemaksaan.

"Tidak ada pandangan seperti itu. Apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak mungkin kita memaksakan penanganan suatu kasus, sementara bukti yang dimiliki tidak cukup," tandasnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data tindak pidana korupsi Kejati Sumbar sejak tahun 2012 hingga tahun 2013 menyelidiki sebanyak 57 kasus  korupsi dari jumlah itu sekitar 29 kasus telah diselesaikan oleh penyidik kejaksaan, sementara itu 28 kasus dalam pemeriksaan, tujuh kasus telah dilimpahkan ke penuntutan, tambahnya.(Antara)

Pewarta:

Editor : Zulkifli Lubis


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013