Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap buronan MFA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas Universitas Bengkulu sebesar Rp5 miliar.

"Kami bekerjasama dengan Bareskrim Polri menangkap tersangaka di Jakarta dan saat ini sudah berada di tahanan Polda," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Mahendra Jaya kepada wartawan di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan tersangka ditangkap tim khusus Polda Bengkulu dan Bareskrim Polri di salah satu wilayah di Jakarta pada Rabu (22/5). Selama ini dalam pelariannya diketahui tersangka berprofesi sebagai supir taksi.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Bengkulu dengan penerbangan pagi dari Jakarta dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu.

"Tersangka sempat buron selama dua bulan lebih dan akhirnya ditangkap di kawasan apartemen Mediterania Jakarta," katanya.

Mahendra Jaya mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi kas Universitas Bengkulu itu segera dilanjutkan setelah penangkapan tersangka.

Mantan bendahara Univeristas Bengkulu itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas Bengkulu saat ia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.

Modus yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan.  Dugaan korupsi ini terkuak setelah munculnya gejolak di internal akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa serta tidak dicairkannya insentif para PNS dan dosen.

Kemudian Pembantu Rektor II Universitas Bengkulu Wanchidi didampingi Ketua Tim Badan Hukum Unib, Joko Susetyanto melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polda Bengkulu dengan terlapor MFA.

Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk mengembangkan perkara tersebut, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk membuktikan keterlibatan pihak lain.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013