Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang
membahas rancangan peraturan daerah tentang pengaturan penggunaan jalan
umum dan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan hasil perkebunan,
segera merampungkan kebijakan itu.
"Pembahasan tingkat pansus sudah tuntas, selanjutnya kami perlu menampung saran dan pendapat dari masyarakat," kata juru bicara Pansus Inzani Muhammad, dalam rapat paripurna di DPRD Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, untuk meminta saran, pandangan dan kritik dari masyarakat, Raperda itu akan memasuki tahap uji publik.
Sebelumnya kata dia, pembahasan Pansus terhadap Raperda itu dititikberatkan pada sanksi yang akan diberlakukan kepada pemegang izin operasi kendaraan yang melanggar aturan.
Sesuai kelas jalan provinsi di wilayah Provinsi Bengkulu yakni kelas III A kata dia, kapasitas angkutan atau muatan sumbu terberat adalan delapan ton.
"Jika melanggar, sanksinya mulai dari sanksi peringatana, hingga pencabutan izin perusahaan dan izin kendaraan angkutan," tuturnya.
Ia mengatakan saran dan masukan dari berbagai pihak saat uji publik akan menambah kualitas peraturan daerah itu.
Setelah uji publik, Pansus akan kembali melaporkan hasil pembahasana atas Raperda tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan hasil perkebunan itu.
Inzani menambahkan, setelah Perda tersebut disahkan DPRD, akan lebih efektif jika GUbernur menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
"Operasionalnya di lapangan sangat penting, karena percuma aturan dibuat kalau tidak ditegakkan," ucapnya.
Raperda tentang pengaturan jalur khusus angkutan berat itu dilatarbelakangi kondisi kerusakan jalan di wilayah itu yang salah satunya dikarenakan tonase kendaraan melebihi kapasitas.
Kerusakan jalan dan jembatan, tiap tahunnya terus meningkat sehingga anggaran untuk perbaikan serta perawatan mengalami peningkatan yang menguras APBD. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Pembahasan tingkat pansus sudah tuntas, selanjutnya kami perlu menampung saran dan pendapat dari masyarakat," kata juru bicara Pansus Inzani Muhammad, dalam rapat paripurna di DPRD Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, untuk meminta saran, pandangan dan kritik dari masyarakat, Raperda itu akan memasuki tahap uji publik.
Sebelumnya kata dia, pembahasan Pansus terhadap Raperda itu dititikberatkan pada sanksi yang akan diberlakukan kepada pemegang izin operasi kendaraan yang melanggar aturan.
Sesuai kelas jalan provinsi di wilayah Provinsi Bengkulu yakni kelas III A kata dia, kapasitas angkutan atau muatan sumbu terberat adalan delapan ton.
"Jika melanggar, sanksinya mulai dari sanksi peringatana, hingga pencabutan izin perusahaan dan izin kendaraan angkutan," tuturnya.
Ia mengatakan saran dan masukan dari berbagai pihak saat uji publik akan menambah kualitas peraturan daerah itu.
Setelah uji publik, Pansus akan kembali melaporkan hasil pembahasana atas Raperda tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan hasil perkebunan itu.
Inzani menambahkan, setelah Perda tersebut disahkan DPRD, akan lebih efektif jika GUbernur menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
"Operasionalnya di lapangan sangat penting, karena percuma aturan dibuat kalau tidak ditegakkan," ucapnya.
Raperda tentang pengaturan jalur khusus angkutan berat itu dilatarbelakangi kondisi kerusakan jalan di wilayah itu yang salah satunya dikarenakan tonase kendaraan melebihi kapasitas.
Kerusakan jalan dan jembatan, tiap tahunnya terus meningkat sehingga anggaran untuk perbaikan serta perawatan mengalami peningkatan yang menguras APBD. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013