Kepolisian Sektor Lubuk Pinang Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu,  menangkap Jaka Saputra (30) warga Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, karena menganiaya anak tirinya, Gibran Wahan Putra (4).

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, mengatakan personel Polsek Lubuk Pinang yang menangkap pelaku, Sabtu, penangakapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B /502 /XII /2020 /BKL /RES MM /SEK LUPI 
Sedangkan kronologis kejadiannya ketika pelapor, ayah kandung korban mendapat informasi dari tetangga korban bahwa korban Gibran telah mengalami tindakan penganiayaan oleh ayah tirinya.

Sedangkan waktu kejadian penganiyaan terhadap anak di bawah umur ini pada Senin (21/12) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Gedang di rumah pelaku.

Ayah tiri korban, Jaka Saputra melakukan penganiayaan dengan cara kedua tangan korban diikat dengan tali, wajah korban dipukuli dan pantat korban disunut menggunakan api rokok.

Kemudian pelapor ini memeriksa kondisi korban dan mendapatkan bahwa pada tubuh korban terdapat banyak bekas luka dan pada tangan Korban terdapat luka memar bekas ikatan tali.

Kemudian ayah kandung korban ini, Junaidi Putra (36), melaporkan kejadian penganiyaan yang dialami oleh anaknya tersebut kepada petugas piket yang ada Polsek Lubuk Pinang.

Ia mengatakan, selanjutnya tindakan yang dilakukan, setelah menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap palapor, lalu mengantarkan korban ke dokter untuk dilakukan Visum et Repertum.

Ia menyebutkan, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak ini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang perlindungan anak juncto pasal 351 KUHP.***2***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020