Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu menilai,
sanksi pelanggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengaturan
jalan khusus untuk angkutan perkebunan dan tambang, tidak tegas sehingga
perlu diperbaiki sebelum disahkan.
"Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan daerah itu, sehingga kami meminta pengesahan ditunda dan panitia khusus melakukan perbaikan," kata Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat paripurna pengesahan Raperda tentang pengaturan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan perkebunan dalam rapat paripurna DPRD.
Sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta menurutnya sangat lemah sehingga perlu diperkuat, misalnya dengan ancaman pencabutan izin operasi perusahaan, atau jasa angkutan.
Selain menyoroti lemahnya sanksi dalam rancangan kebijakan itu, Fatrolazi juga mempermasalahkan jenis komoditas perkebunan yang diatur dalam Raperda itu.
"Hanya spesifik mengatur hasil perkebunan tanaman sawit, bagaimana dengan karet, kopi dan jenis tanaman perkebunan lainnya yang ada di Bengkulu," katanya.
Raperda tentang pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan hasil perkebunan itu menurutnya masih perlu banyak perbaikan.
Terutama kelas jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat tertentu.
"Harus jelas, kalau kelas jalan kelas tiga misalnya, muatan sumbu terberat delapan ton, dan jalan kelas dua serta kelas satu berapa tonase tertinggi harus disebut," katanya.
Atas masukan tersebut, rapat paripurna menyetujui penundaan pengesahan Raperda tentang pengaturan jalan khusus dan jalan umum angkutan perkebunan dan batubara itu.
Sekretaris Pansus Raperda tentang pengaturan jalan khusus dan jalan umum angkutan Inzani Muhammad mengatakan akan menampung masukan dan koreksi dari anggota legislatif.
"Tentang komoditi perkebunan memang Perda ini akan mengatur spesifik tentang hasil perkebunan sawit," katanya.
Terkait sanksi, ia menilai peringatan administrasi hingga denda Rp50 juta sudah berdasarkan masukan dari para ahli hukum.
Hasil evaluasi Pansus akan dikembalikan kepada masing-masing fraksi untuk diverifikasi sebelum kembali ditawarkan untuk ditingkatkan menjadi Perda. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan daerah itu, sehingga kami meminta pengesahan ditunda dan panitia khusus melakukan perbaikan," kata Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat paripurna pengesahan Raperda tentang pengaturan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan perkebunan dalam rapat paripurna DPRD.
Sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta menurutnya sangat lemah sehingga perlu diperkuat, misalnya dengan ancaman pencabutan izin operasi perusahaan, atau jasa angkutan.
Selain menyoroti lemahnya sanksi dalam rancangan kebijakan itu, Fatrolazi juga mempermasalahkan jenis komoditas perkebunan yang diatur dalam Raperda itu.
"Hanya spesifik mengatur hasil perkebunan tanaman sawit, bagaimana dengan karet, kopi dan jenis tanaman perkebunan lainnya yang ada di Bengkulu," katanya.
Raperda tentang pengaturan jalan khusus angkutan pertambangan dan hasil perkebunan itu menurutnya masih perlu banyak perbaikan.
Terutama kelas jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat tertentu.
"Harus jelas, kalau kelas jalan kelas tiga misalnya, muatan sumbu terberat delapan ton, dan jalan kelas dua serta kelas satu berapa tonase tertinggi harus disebut," katanya.
Atas masukan tersebut, rapat paripurna menyetujui penundaan pengesahan Raperda tentang pengaturan jalan khusus dan jalan umum angkutan perkebunan dan batubara itu.
Sekretaris Pansus Raperda tentang pengaturan jalan khusus dan jalan umum angkutan Inzani Muhammad mengatakan akan menampung masukan dan koreksi dari anggota legislatif.
"Tentang komoditi perkebunan memang Perda ini akan mengatur spesifik tentang hasil perkebunan sawit," katanya.
Terkait sanksi, ia menilai peringatan administrasi hingga denda Rp50 juta sudah berdasarkan masukan dari para ahli hukum.
Hasil evaluasi Pansus akan dikembalikan kepada masing-masing fraksi untuk diverifikasi sebelum kembali ditawarkan untuk ditingkatkan menjadi Perda. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013