Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang
membahas rancangan peraturan daerah tentang pengaturan penggunaan jalan
umum dan jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan hasil perkebunan,
segera merampungkan kebijakan itu.
"Pembahasan tingkat pansus sudah tuntas, selanjutnya kami perlu
menampung saran dan pendapat dari masyarakat," kata juru bicara Pansus
Inzani Muhammad, dalam rapat paripurna di DPRD Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, untuk meminta saran, pandangan dan kritik dari masyarakat, Raperda itu akan memasuki tahap uji publik.
Sebelumnya kata dia, pembahasan Pansus terhadap Raperda itu
dititikberatkan pada sanksi yang akan diberlakukan kepada pemegang izin
operasi kendaraan yang melanggar aturan.
Sesuai kelas jalan provinsi di wilayah Provinsi Bengkulu yakni
kelas III A kata dia, kapasitas angkutan atau muatan sumbu terberat
adalan delapan ton.
"Jika melanggar, sanksinya mulai dari sanksi peringatana, hingga
pencabutan izin perusahaan dan izin kendaraan angkutan," tuturnya.
Ia mengatakan saran dan masukan dari berbagai pihak saat uji publik akan menambah kualitas peraturan daerah itu.
Setelah uji publik, Pansus akan kembali melaporkan hasil
pembahasana atas Raperda tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan
jalan khusus untuk angkutan pertambangan dan hasil perkebunan itu.
Inzani menambahkan, setelah Perda tersebut disahkan DPRD, akan
lebih efektif jika GUbernur menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan
Gubernur.
"Operasionalnya di lapangan sangat penting, karena percuma aturan dibuat kalau tidak ditegakkan," ucapnya.
Raperda tentang pengaturan jalur khusus angkutan berat itu
dilatarbelakangi kondisi kerusakan jalan di wilayah itu yang salah
satunya dikarenakan tonase kendaraan melebihi kapasitas.
Kerusakan jalan dan jembatan, tiap tahunnya terus meningkat
sehingga anggaran untuk perbaikan serta perawatan mengalami peningkatan
yang menguras APBD. (Antara)
DPRD rampungkan raperda jalur khusus angkutan berat
Senin, 27 Mei 2013 19:33 WIB 1407