Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan
perusahaan tambang batu bara membuat jalan sendiri atau jalur khusus
untuk mengangkut hasil tambang, sehingga tidak merusak jalan umum.
"Perusahaan wajib membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk
mengangkut hasil tambang, maksimal dua tahun setelah peraturan ini
diundangkan," kata Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Bengkulu yang
membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Firdaus Jaelani di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat membacakan laporan Pansus Raperda
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rapat paripurna di DPRD
Provinsi Bengkulu.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Elmi
Supiati tersebut mengagendakan laporan akhir Pansus Raperda tentang
Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Kewajiban membuat jalan sendiri kata dia penting untuk melindungi
jalan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
"Seperti pertambangan di Pulau Kalimantan, perusahaan membuat jalan sendiri," katanya.
Selain kewajiban membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk
angkutan hasil tambang, perusahaan juga diminta merealisasikan dana
jaminan reklamasi usaha pertambangan.
"Karena dari hasil studi lapangan anggota Pansus, banyak perusahaan
tidak merealisasikan reklamasi pada areal yang sudah ditambang,"
katanya.
Firdaus mengatakan kebijakan daerah itu akan mengatur tentang tata kelola pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
Menurutnya, Pemprov Bengkulu memang membutuhkan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kaidah lingkungan juga perlu menjadi perhatian khusus sebab
dari tinjauan anggota Pansus ke beberapa perusahaan tambang, eksploitasi
sumber daya alam tidak mengindahkan daya dukung lingkungan.
Maka dari itu, Pansus merekomendasikan kepada pemerintah agar
mengevaluasi izin usaha pertambangan tujuh perusahaan yang dinilai telah
merusak lingkungan.
"Sungai-sungai juga banyak dibongkar untuk mengambil batu bara, ini
yang kami sesalkan, karena masyarakat kita masih banyak yang
menggantungkan kebutuhan air bersih dari sungai-sungai," katanya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu
Karyamin mengatakan kewajiban membuat jalan sendiri itu akan
disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan.
"Peraturan daerah ini akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan selama setahun sebelum diundangkan," katanya.
Ia mengatakan jika tidak ada masukan dari APBB tentang kebijakan
daerah itu, artinya mereka setuju dan menerima Perda tersebut. (ANTARA)
Angkutan batubara diwajibkan pakai jalur khusus
Senin, 29 April 2013 20:00 WIB 2055