Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di daerah tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada gugatan Pilkada Kabupaten Mukomuko yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK), maka dengan demikian kita akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin didampingi Komisioner KPU Misbahul Amri di Mukomuko, Rabu.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menyatakan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih daerah ini tahun 2020 menunggu MK mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi penetapan calon bupati dan wabup terpilih paling lama tiga hari setelah terbit BRPK oleh MK.

Ia mengatakan pihaknya telah menjadwalkan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih di daerah ini pada 21 Januari 2021 atau setelah tiga hari terbit BRPK oleh MK.

Ia mengatakan, setelah sehari penetapan bupati dan calon wakil bupati terpilih di daerah ini, KPU langsung mengusulkan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD setempat.

Pada saat penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, katanya, lembaganya akan memberikan apresiasi kepada semua pihak terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Data perolehan suara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati calon nomor urut satu Choirul Huda SH-Rahmadi AB memperoleh suara sebanyak 41.739 suara, dan pasangan calon nomor urut dua Sapuan-Wasri memperoleh suara sebanyak 55.112 suara.

Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 96.851 suara, jumlah suara tidak sah sebanyak 2.662 suara, jumlah suara sah dan tidak sah pada pilkada tahun 2020 sebanyak 99.513 suara.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021