Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2021 mengalokasikan dana sekitar Rp1,24 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 47 desa di daerah ini.

“Dana untuk pilkades tahun ini sebesar Rp1,24 miliar, meningkat dari sebelumnya kurang dari Rp1 miliar,” kata Kasi Pengembangan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Mesatia Wardani di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, dana pemilihan kepala desa sebesar itu untuk operasional tim mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, untuk dana keamanan dan biaya bantuan keuangan desa khusus pilkades.

Dana alokasi umum (DAU) tersebut termasuk untuk biaya bantuan keuangan desa atau bantuan untuk desa yang menyelenggarakan pilkades tahun ini dengan besaran sebesar Rp11 juta hingga Rp20 juta.

Ia mengatakan, bantuan dana untuk pilkades yang diterima oleh setiap desa di daerah ini berbeda berdasarkan operasional, mata pilih, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, katanya, ada kegiatan pemilihan kepala desa serentak yang dibebankan dari APBDes termasuk kegiatan pembelian berbagai peralatan protokol kesehatan seperti masker dan tempat cuci tangan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah menyampaikan rencananya kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dengan jadwal pemilihan kepala desa serentak di 47 desa mulai April 2021.

Sesuai dengan jadwal tahapan pilkades serentak mulai April 2020 hingga 6 bulan ke depan (September), kemudian pelantikannya pada bulan Oktober 2021.

Mesatia Wardani mengatakan bahwa pihaknya merencanakan pilkades serentak mulai April 2021, atau setelah selesai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi perda.

"Selama ini masih menggunakan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Akan tetapi, setelah adanya pandemi COVID-19, peraturan itu perlu adanya perubahan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021