Seratusan nelayan tradisional dari Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta para penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada nelayan pengguna pukat harimau atau trawl. 

"Kami meminta ada efek jera untuk pihak trawl dan kami minta ketegasan pemerintah agar alat tangkap trawl tidak beroperasi di Bengkulu sebab nelayan beranggapan jika dituntut setinggi-tingginya jika karakter nelayan tidak berubah dan masih menggunakan trawl," kata Koordinator Nelayan Tradisional Bengkulu Utara Rusman di Bengkulu, Jum'at. 

Baca juga: Ratusan nelayan datangi PN dan Kejati Bengkulu

Ia mengatakan hal itu terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pengguna alat tangkap trawl.

Dengan tuntutan yang sangat rendah itu menurut Rusman tidak akan memberikan efek jera bagi pengguna trawl.

Asiten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan bahwa kedatangan nelayan tradisional ke Kejati untuk menyampaikan aspirasi terkait persidangan kasus kapal trawl, dimana mereka merasa tidak puas atas tuntutan jaksa. 

"Solusi yang mereka minta adalah bagaimana caranya kapal trawl tidak beroperasi di Bengkulu," ujar Pramono Mulyo. 

Baca juga: Oknum nelayan rusak fasilitas PN Bengkulu dilaporkan ke polisi

Oleh karena itu pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan Kejati dan akan dibahas di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar segera mungkin mencari solusi dan cara terbaik agar benar-benar diantisipasi dan dilaksanakan agar trawl tidak beroperasi di wilayah perairan Bengkulu. 

Lanjut Pramono, bahwa pemerintah pusat telah melarang kapal trawl beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan hal tersebut telah diatur di dalam undang-undang. 

Sehingga saat ini yang diperlukan yaitu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum agar menghentikan operasional kapal trawl karena sudah jelas dilarang serta kedepannya benar-benar mencari solusi terbaik dari nelayan tradisional.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021