Jakarta (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluma 2009-2014 Zaryana Rait terkait kasus penerimaan hadiah dalam pelaksanaan pembuatan rancangan peraturan daerah di kabupaten Seluma, Bengkulu.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penahan tersangka ZR (Zaryana Rait) yaitu Ketua DPRD Seluma terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan pembuatan rancangan peraturan daerah di kabupaten Seluma yaitu pembangunan jembatan pelaksanaan tahun jamak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Zaryana ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," ungkap Johan.

Zaryana diduga melanggar pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan.

"Hari ini seharusnya juga ada pemeriksaan tersangka PW (Pirin Wibisono) anggota DPRD kabupaten Seluma tapi sampai sore ini belum datang, belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan," tambah Johan.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Zaryana Rait selaku ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri sebagai Wakil Ketua DPRD Seluma, Muchlis Thoiri yaitu Wakil Ketua DPRD Seluma dan Pirin Wibisono selaku anggota DPRD Seluma.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di sekitar ibu kota Kabupaten Seluma tahun jamak 2011 mencapai Rp20 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp20 miliar atas pelaksanaan proyek tahun jamak tahun anggaran 2011.

Proyek tahun jamak dengan periode 2009 hingga 2014 di kabupaten Seluma tersebut bernilai total Rp381 miliar.

Direktur PT Puguk Sakti Permai Warsidawaty yang merupakan pelaksana proyek infrastruktur tersebut adalah istri mantan Bupati Murman Efendi.

Pada 21 Februari 2012 mantan Bupati Murman Efendi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara karena terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2010. (Antara)

Pewarta: Oleh Desca Lydia Natalia

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013