Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sampai sekarang masih ada sebanyak 350 bidang tanah untuk fasilitas umum seperti jalan maupun bangunan perkantoran milik pemerintah daerah setempat yang belum bersertifikat.

“Sebanyak 350 bidang tanah milik pemerintah setempat di daerah ini yang belum bersertifikat, sebanyak 162 bidang tanah di antaranya untuk jalan, sisanya tanah bangunan perkantoran,” kata Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Minggu.

Ia menyebutkan, jumlah aset negara berupa tanah milik pemerintah daerah setempat yang belum bersertifikat tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya sebanyak 703 bidang tanah.

Sedangkan jumlah aset negara berupa tanah milik pemerintah daerah setempat yang telah bersertifikat melalui program sertifikasi aset tanah yang dilaksanakan setiap tahun di daerah ini, yakni sebanyak 353 bidang tanah.

Ia mengatakan, pemerintah setempat setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk biaya kegiatan pembuatan sertifikat tanah termasuk anggaran untuk biaya penelitian atas tanah milik pemerintah setempat.

Ia menyebutkan, pada tahun ini baru sebanyak 20 bidang tanah milik pemerintah setempat yang sudah siap untuk diusulkan mendapatkan program sertifikasi aset negara tersebut.

“Kalau target yang baru ada sekarang ini sebanyak 20 bidang tanah yang sudah siap, tanahnya nanti kita ukur kemudian selanjutnya proses pemetaan bidang tanah ini untuk dibuatkan sertifikatnya,” ujarnya pula.

Ia menargetkan, tahun ini sertifikasi aset tanah milik pemerintah ini sebanyak 100 bidang tanah, dan nantinya sebanyak 100 bidang tanah ini dibuatkan peta dan diukur sesuai dengan ukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah ini.

Sementara itu, pemerintah setempat mengusulkan pembuatan sertifikat aset negara berupa tanah guna mencegah terjadinya sengketa kepemilikan aset negara antara pemerintah setempat dengan masyarakat setempat.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021