Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus memverifikasi utang senilai Rp21 miliar

"Berdasarkan temuan BPK, ada utang RSUD M Yunus sebesar Rp21 miliar, tapi kami menilai perlu verifikasi," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial di Bengkulu.

Ia mengatakan hal itu usai menggelar rapat pembahasan sisa APBD 2012 dan APBD perubahan 2013 bersama direksi RSUD M Yunus di Gedung DPRD.

Menurutnya, utang RSUD M Yunus tersebut belum dapat diakomodir dalam APBD perubahan 2013.

"Perlu verifikasi ulang nilai utang beserta bukti-bukti yang sah sebelum ditalangi dari APBD," tambahnya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) utang rumah sakit M Yunus berasal dari tiga jenis tunggakan.

Tunggakan tersebut yakni pengadaan obat-batan sebesar Rp16,17 miliar, pembayaran askes sebesar Rp1,7 miliar, utang lain-lain sebesar Rp2,4 miliar.

"Nilai utang hingga Desember 2012 mencapai Rp21 miliar, tapi perlu verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Parial mengatakan utang tersebut merupakan peninggalan dari direksi RSUD yang lama, sehingga direksi baru diminta memperjelas nota-nota utang sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, jika utang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen-dokumen ril, maka DPRD dapat memberikan bantuan dana untuk melunasi utang tersebut.

"Tapi belum dapat seluruhnya ditalangi dari APBD perubahan 2013, bertahap," katanya.

Selain membahas utang, DPRD dan direksi RSUD M Yunus juga mengevaluasi program jaminan kesehatan provinsi (Jamkesprov) tahun anggaran 2013.

Parial mengatakan dana Jamkesprov pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp6 miliar sudah habis terpakai.

"Sedangkan dari APBD 2013 sebesar Rp6 miliar juga sudah terpakai 95 persen, jadi akan ditambah dari APDB perubahan," katanya.

*

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013