Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menargetkan pembentukan kelembagaan atau UPTD rumah sakit pratama di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh dapat diselesaikan dalam bulan Agustus 2024 ini.
"Rumah sakit pratama standarnya itu harus dipenuhi kelembagaan dari organisasi kepegawaian pemerintah provinsi, bulan ini selesai," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat di Mukomuko, Sabtu.
Ia menjelaskan, sampai sekarang itu tinggal menunggu evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Jajad menambahkan, evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dihadiri pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Evaluasi ini bertujuan untuk menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan gubernur Bengkulu memang sudah cukup dan sesuai serta sudah bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Ia menyebutkan, yang dievaluasi nantinya adalah sumber daya manusia (SDM), kesiapan anggaran, dan kesiapan daerah mengoperasikan rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, intinya komitmen daerah mengoperasikan rumah sakit pratama pasca-diberikan rekomendasi pembentukan UPTD rumah sakit pratama dari gubernur Bengkulu.
"Kalau sudah ditetapkan daerah ini dan setelah dinyatakan menjadi lembaga itu jalan," ujarnya.
Setelah evaluasi, katanya, pemerintah provinsi mengeluarkan rekomendasi pembentukan UPTD rumah sakit pratama.
Evaluasi ini selain untuk pembentukan UPTD Rumah Sakit juga pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko.
Pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko, meskipun secara struktur berada di bawah Dinas Kesehatan, tidak ada struktur di RSUD Mukomuko yang berubah, seperti jabatan direktur, kepala bidang, jabatan lain di masing-masing ruangan tetap ada di RSUD, termasuk pengelolaan keuangan masih berada di bawah rumah sakit tersebut.
Terkait dengan sistem pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko, tetap sama seperti sebelumnya, yakni tetap sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, katanya, dalam pengelolaan keuangan di rumah sakit umum daerah, mereka tetap menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan pengguna anggaran (PA) di Dinas Kesehatan.