Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mencari fakta baru dan kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Meskipun sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan BI mantan pimpinan BUMD dan pimpinan BUMD dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di BUMD.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri setempat melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan baik terhadap puluhan orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini maupun dengan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Pihaknya melakukan pemeriksaan selain untuk mencari fakta baru dan kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini dan mengupayakan untuk pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Ia menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp 204,2 juta dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini.

Kemudian pihak Kejaksaan Negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan, bahkan barang yang disita itu, langsung dari Bandung Provinsi Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp124 juta yang berada di pihak ketiga yang berada di Bandung.

Ia mengatakan, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD ini diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Ia menyebutkan, estimasi sementara kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih.

“Ini baru estimasi penyidik. Untuk resminya masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujarnya.***2***


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021