Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan memfasilitasi sebanyak dua Industri Kecil Menengah (IKM) di daerah ini memperoleh label dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menjamin hak konsumen.

“Anggaran fasilitasi dua IKM memperoleh label dan sertifikat halal dari MUI sebesar Rp32 juta bersumber dari APBD tahun ini,” kata Kabid Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Hafni Diana di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) terkait dengan persyaratan untuk memperoleh label dan sertifikat halal dari MUI.

Karena ada penambahan persyaratan untuk mendapatkan label dan sertifikat halal dari MUI. Persyaratannya mendapatkan label dan sertifikat halal dari MU tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Kalau sebelumnya persyaratan untuk memperoleh label dan sertifikat halal cukup melalui MUI, sekarang ada tambahan dari Kemenag, kemudian IKM harus memiliki sertifikat pengolahan ketananan pangan untuk mendapatkan izin pangan industri rumah tangga (PIRT),” ujarnya.

Ia mengatakan, pemilik IKM harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat pengolahan ketahanan pangan dan sertifikat ini menjadi syarat untuk mendapatkan PIRT.

Setelah IKM ini mendapatkan PIRT, katanya, selanjutnya mereka melengkapi persyaratan untuk menggurus label dan sertifikat halal dari MUI dan Kemenag di daerah ini.

Terkait dengan anggaran yang tersedia untuk memfasilitasi dua IKM di daerah ini memperoleh label dan sertifikat halal, ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan anggaran tersebut cukup apa tidak untuk kegiatan tersebut.

Fasilitasi IKM di daerah ini memperoleh label dan sertifikat halal dari MUI tahun ini bisa saja terancam batal apabila anggaran yang tersedia ini tidak mencukupi untuk kegiatan tersebut.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021