Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai bulan April 2021 berencana memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung.
“Jika tidak ada perubahan, pemerintah setempat berencana memberlakukan retribusi di Danau Nibung mulai April 2021 bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Pemerintah setempat tahun 2020 telah membangun pembangunan lokasi pemandangan, pembangunan pusat kuliner, pembangunan sumber air bersih, pembangunan menara pandang, pembangunan pergola, dan pembangunan gazebo.
Ia mengatakan, terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihak masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata di Danau Nibung di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.
Ia mengatakan, instansinya menunggu penilaian dari BKD setempat terkait penetapan target pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata di daerah ini tahun 2021 sebesar Rp50 juta.
Ia menyebutkan, pendapatan dari sektor pariwisata sebesar itu selain diperoleh dari sewa los untuk pedagang, retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung dan menara pandang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Jika tidak ada perubahan, pemerintah setempat berencana memberlakukan retribusi di Danau Nibung mulai April 2021 bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Pemerintah setempat tahun 2020 telah membangun pembangunan lokasi pemandangan, pembangunan pusat kuliner, pembangunan sumber air bersih, pembangunan menara pandang, pembangunan pergola, dan pembangunan gazebo.
Ia mengatakan, terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, pihak masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata di Danau Nibung di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.
Ia mengatakan, instansinya menunggu penilaian dari BKD setempat terkait penetapan target pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata di daerah ini tahun 2021 sebesar Rp50 juta.
Ia menyebutkan, pendapatan dari sektor pariwisata sebesar itu selain diperoleh dari sewa los untuk pedagang, retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung dan menara pandang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021